bekasi-24-jam

Jual Obat Keras Ilegal, Pria di Babelan Diciduk Polisi, Ratusan Pil dan Tramadol Ikut Disita

Minggu, 17 Mei 2026 | 17:29 WIB
Penampakan sejumlah barang bukti yang disita petugas Polres Metro Bekasi di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi. ( instagram/humaspolresmetrobekasi)

METROBEKASI.ID - Seorang pria berinisial S.A.Y. harus berurusan dengan polisi setelah diduga menjual obat keras ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026) malam.

Kasus itu terungkap setelah jajaran opsnal Polsek Babelan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat daftar G jenis Hexymer di kawasan Perumahan Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H. bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H. memimpin langsung kegiatan observasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga: Ngobrol Santai Berujung Maut, Pemuda di Kranji Bekasi Dibacok OTK Pakai Samurai hingga Alami Luka Serius

Dari hasil pemantauan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial S.A.Y. yang diduga menjual obat keras tanpa izin resmi.

Saat digeledah, polisi menemukan ratusan butir obat keras jenis Hexymer yang diduga siap diperjualbelikan kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi.

Dari tangan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 674 butir tablet warna kuning merk Hexymer
  • 8 butir tablet Tramadol dalam kemasan strip warna silver
  • uang tunai sebesar Rp590 ribu
  • satu unit telepon genggam
  • satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih
  • dua pak plastik klip bening kosong ukuran kecil.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Babelan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Parkir Sembarangan Usai COD Burung, Sopir Mobil Dinas Diduga Milik Pejabat Bekasi Cekcok dengan Wartawan

Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium obat daftar G yang diamankan.

Selain itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bekasi guna melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Polres Metro Bekasi turut mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat serta memiliki konsekuensi hukum pidana.

Tags

Terkini