Dari aksi itu, pelaku diduga memperoleh keuntungan yang cukup besar mengingat panjang kabel yang berhasil dipotong mencapai ratusan meter.
Akibat pencurian tersebut, layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Bekasi Selatan sempat terganggu.
Salah satu operator seluler bahkan menerima keluhan dari masyarakat terkait hilangnya sinyal dan menurunnya kualitas jaringan komunikasi.
Saat ini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: 75 Ribu Siswa di Cikarang Barat Jadi Sasaran MBG, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Berkualitas
Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah yang selama ini menampung kabel hasil curian.(mame)