bekasi-24-jam

Bobol Tower BTS Tengah Malam, Pria di Bekasi Gasak Kabel Sepanjang 405 Meter, Dijual Rp90 Ribu per Kg

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:22 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menunjukkan barang bukti kabel BTS yang dicuri MI di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi. (mame/metropolitan)

Baca Juga: Komplotan Ban Kempis dan Pecah Kaca Beraksi di Jatiasih Bekasi, Tas Kerja Senilai Rp16 Juta Digondol Maling

Dari aksi itu, pelaku diduga memperoleh keuntungan yang cukup besar mengingat panjang kabel yang berhasil dipotong mencapai ratusan meter.

Akibat pencurian tersebut, layanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Bekasi Selatan sempat terganggu.

Salah satu operator seluler bahkan menerima keluhan dari masyarakat terkait hilangnya sinyal dan menurunnya kualitas jaringan komunikasi.

Saat ini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: 75 Ribu Siswa di Cikarang Barat Jadi Sasaran MBG, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Berkualitas

Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penadah yang selama ini menampung kabel hasil curian.(mame)

Halaman:

Tags

Terkini