Baca Juga: FMU by D Hadir di Summarecon Bekasi, Tawarkan Fashion Wanita Premium Mulai Rp100 Ribuan
Selain itu, insiden ini juga harus dimasukkan ke catatan Evaluasi Kinerja tahunan terutama kepada para BUMD, mengingat jabatan Dirut BUMD adalah jabatan kepercayaan yang diuji melalui kepatuhan dan kesatuan langkah.
"Pemkot tidak perlu langsung mengambil langkah ekstrem seperti pemecatan, namun ketegasan batasan mutlak diperlukan. Jika dibiarkan, besok-besok hal yang sama akan terjadi pada kebijakan lain, yang berujung pada sulitnya pengendalian BUMD," ujarnya.
Langkah lebih solutif adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan kembali kewajiban seluruh pimpinan BUMD untuk menghadiri undangan resmi Pemerintah Daerah, terutama acara bertema kenegaraan, pembinaan, atau acara strategis.
"Tegaskan konsekuensi administratif jika hal serupa terulang. Pemkot juga perlu memperkuat peran Dewan Pengawas BUMD agar lebih aktif mengawasi perilaku kepemimpinan Dirut, bukan hanya urusan keuangan saja," imbuhnya.
Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 1 Jabar asal Bekasi Tiba di Tanah Air, Satu Orang Masih Dirawat di RS Mekkah
Dalam pandangannya, ketidakhadiran para Dirut BUMD tanpa izin yang jelas juga dapat menimbulkan persepsi publik mengenai kurangnya penghormatan terhadap mandat jabatan yang sedang dijalankan Abdul Harris Bobihoe selama Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menunaikan ibadah haji.
"Secara hukum administrasi negara, ketika Wali Kota Tri Adhianto menunaikan ibadah haji dan menyerahkan mandat jabatan kepada Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe sebagai Pelaksana Harian (Plh), maka seluruh wewenang, hak, kewajiban, dan kewibawaan jabatan Wali Kota beralih sepenuhnya kepada beliau. Dalam masa itu, Pak Abdul Harris adalah pemegang kekuasaan tertinggi di daerah," tegasnya.
Ketidakhadiran para Dirut tanpa izin sah kepada Plh Walikota, kata Dr. Adi, sama artinya dengan tidak menghormati mandat jabatan.
Dalam pandangan publik, ini terlihat seolah-olah mereka hanya patuh pada orangnya (Tri Adhianto), tapi tidak patuh pada jabatannya atau mandat yang diemban penggantinya.
Baca Juga: Curiga Bau Menyengat, Warga Cikarang Selatan Temukan Jasad Pria di Kontrakan
"Ini adalah pemahaman yang keliru dan berbahaya dalam berorganisasi. Kepatuhan dalam pemerintahan adalah kepada Jabatan dan Aturan, bukan semata-mata kepada individu perorangan," ujarnya.
Jika sikap ini dibenarkan, maka tatanan pemerintahan akan berantakan. Sebab, setiap kali pemimpin berhalangan, bawahannya merasa bebas untuk tidak menaati pejabat pengganti.(mame)