METROBEKASI.ID - Absennya hampir seluruh Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi saat upacara Hari Lahir Pancasila menuai sorotan kalangan akademisi.
Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik, Dr Adi Suparto, menilai peristiwa tersebut menjadi sinyal perlunya penguatan aturan, kode etik serta disiplin kepemimpinan di lingkungan BUMD.
Menurut Adi, kehadiran pimpinan BUMD dalam agenda kenegaraan maupun kegiatan resmi pemerintah daerah seharusnya menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja.
"Di dalamnya harus ditegaskan bahwa kehadiran pada acara kenegaraan, acara pimpinan daerah, atau pertemuan strategis merupakan bagian dari indikator penilaian kinerja kepemimpinan. Sekda juga harus memperketat sistem konfirmasi kehadiran dan laporan izin sebelum acara berlangsung," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Baca Juga: Kabur Usai Kepergok Mesum, Pria di Bekasi Hilang Kendali sampai Tabrak Motor dan Diamuk Massa
Tak hanya para dirut BUMD, absennya Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, dalam upacara yang dipimpin Plh Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, juga turut jadi sorotan.
Adi menilai sekda memiliki tanggung jawab penting sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, seluruh perangkat daerah dan badan usaha di bawah naungan pemerintah daerah semestinya dapat dipastikan hadir atau setidaknya memberikan konfirmasi apabila berhalangan.
"Jika ketidakhadiran ini terjadi tanpa langkah antisipasi atau konfirmasi sejak awal, maka ada celah dalam koordinasi yang menjadi tanggung jawab manajemen pemerintahan," katanya.
Baca Juga: Perlintasan Sebidang bakal Ditutup, Underpass Nonon Sonthanie Jadi Prioritas Pemkot Bekasi
Lebih lanjut Dr Adi Suparto meminta Pemkot Bekasi tidak boleh membiarkan hal ini berlalu begitu saja dengan diam atau menganggap sepele.
"Sikap Pemkot harus tegas, proporsional, namun tetap mendidik, agar tidak menjadi preseden buruk yang diikuti di masa mendatang," tegasnya.
Sebagai upaya serius, Pemkot Bekasi harus memanggil para Dirut yang tidak hadir untuk meminta penjelasan tertulis, apa alasan ketidakhadirannya, apakah ada izin resmi atau tidak, dan apakah ada kendala komunikasi.
"Jika alasan yang diberikan tidak sah atau tidak ada izin, maka perlu diberikan teguran resmi sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin dalam tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Artikel Terkait
Upacara Hari Lahir Pancasila Sepi Pejabat, Ini Kata Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe