METROBEKASI.ID - Patroli malam yang digelar jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama TNI, Satpol PP dan Brimob membuahkan hasil.
Tiga penjual obat keras daftar G diciduk petugas saat razia gabungan di sejumlah titik rawan kriminalitas di Kota Bekasi, Selasa (26/5/2026) dini hari.
Ketiga pelaku diamankan di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Medan Satria dan Kecamatan Jatiasih.
Penindakan dilakukan saat petugas menyisir kawasan yang dianggap rawan tindak kejahatan jalanan serta aktivitas ilegal lainnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, patroli gabungan tersebut dilakukan serentak bersama jajaran Polda Metro Jaya untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Malam hari ini Polres Metro Bekasi Kota bersama Kodim, Satpol PP dan juga Brimob melakukan patroli mobile menyisir daerah-daerah rawan, di situ kita melakukan razia,” ujar Kusumo kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Dalam patroli itu, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Medan Satria dan Jatiasih.
Setelah dilakukan pengecekan dan razia di lokasi, polisi menemukan sejumlah obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Baca Juga: Bidik Banyak Medali, Pemkab Bekasi Siapkan Atlet Terbaik demi Hasil Maksimal di POPDA 2026
“Ya, ini tadi beberapa tempat kita mengadakan kegiatan razia. Tadi antara lain ada yang menjual obat-obat terlarang. Di situ yang termasuk daftar G juga banyak tadi yang ditemukan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan penjualan obat keras ilegal dengan berbagai modus, termasuk menggunakan sistem cash on delivery atau COD, terutama di kawasan Jatiasih.
Saat ini ketiga orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal barang hingga kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya di wilayah Kota Bekasi.