METROBEKASI.ID - Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan meringkus dua orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.
Usut punya usut, salah satu pelaku ternyata berstatus ASN PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bekasi.
Pelaku berinisial N alias I diamankan petugas di kawasan Komplek Plaza Pemda, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (19/5/2026) sore.
Baca Juga: Mantap! Layanan Jemput Bola Adminduk Cikarang Pusat Permudah Pasien Urus e-KTP
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, timbangan digital, telepon genggam, hingga kendaraan bermotor.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan kembali mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial D alias A, warga Cikarang Barat, di rumahnya pada Jumat (29/5/2026) dinihari.
Dari lokasi penangkapan kedua, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani mengatakan, kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurutnya, polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Bekasi.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengetahui sejauh mana jaringan ini beroperasi dan siapa saja yang terlibat,” ujar Aliyani
Baca Juga: 5 Hari Hilang di Kali Bekasi, Korban Ditemukan Tewas 10 Kilometer dari Lokasi Awal
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cikarang Selatan.
Polisi juga meminta masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.