METROBEKASI.ID - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bekasi merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing setelah menerima aspirasi ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi BBM (Buruh Bekasi Melawan), Rabu (13/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, saat menemui massa aksi di Bundaran Patung Golok, Plaza Pemkab Cikarang Pusat.
“Saya merekomendasikan untuk pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya. Kemudian, kita juga mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Asep di hadapan massa aksi.
Menurut Asep, rekomendasi tersebut telah ditandatangani bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan akan segera dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca Juga: SPPG Polri Pekayon Jaya Dinilai tak Serius soal Limbah, Sudah Beroperasi 8 Bulan Baru Bikin IPAL
Sebelumnya, Pemkab Bekasi menerima sekitar 30 perwakilan organisasi buruh untuk berdialog di Ruang KHR Ma’mun Nawawi, kompleks kantor Bupati Bekasi. Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Bekasi, kepolisian dan TNI.
Dalam dialog itu, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan selain pencabutan aturan outsourcing.
Di antaranya, meminta percepatan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), penyediaan fasilitas day care bagi anak buruh perempuan, perbaikan jalan di kawasan industri, hingga pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru yang dianggap lebih berpihak kepada pekerja.
Menanggapi tuntutan pembangunan PHI, Asep menyebut Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengajukan pembangunan sekaligus menyiapkan lokasi yang dibutuhkan.
“Insya Allah Kabupaten Bekasi sudah mengajukan dan sudah menyiapkan tempat untuk PHI ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Sementara terkait fasilitas day care, Pemkab Bekasi berencana melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di kawasan industri agar menyediakan ruang penitipan anak bagi pekerja perempuan.
“Seminggu sekali saya akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mendorong agar day care dilaksanakan oleh perusahaan,” katanya.
Terkait kerusakan jalan di kawasan industri, Asep menjelaskan bahwa perbaikan akan disesuaikan dengan status kewenangan jalan tersebut.