Ia mengatakan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Kios dan Rumah di Bekasi, Damkar Terjunkan Tiga Armada
Franoto juga mengimbau masyarakat menggunakan pelintasan resmi yang telah dijaga demi keselamatan bersama.
“Ini demi keselamatan bersama. Jadi kami harap tidak mengambil jalan pintas melintasi rel kereta api,” katanya.
PT KAI pun menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menindaklanjuti aktivitas penyeberangan liar tersebut.
“KAI akan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk dilakukan kegiatan penutupan akses orang melintas di lokasi tersebut,” pungkasnya.