Kamis, 4 Juni 2026

Demi Cepat Sampai, Warga Cikarang Barat Rela Bayar Rp5 Ribu buat Angkat Motor Sebrangi Rel

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:00 WIB
Salah satu warga menggunakan jasa angkat motor di lintasan rel Cibitung, Bekasi.  (instagram/liputancikarang)
Salah satu warga menggunakan jasa angkat motor di lintasan rel Cibitung, Bekasi. (instagram/liputancikarang)

METROBEKASI.ID - Aktivitas jasa angkut motor di kawasan Stasiun Cibitung, tepatnya Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ternyata masih berlangsung dan jadi perhatian masyarakat.

Dengan tarif sekitar Rp5 ribu sekali melintas, pengendara motor bisa menyeberangi rel kereta api aktif tanpa harus memutar ke pelintasan resmi yang jaraknya mencapai sekitar 900 meter hingga 1 kilometer.

Bagi sebagian warga, layanan ini dianggap praktis karena dapat memangkas waktu perjalanan, terutama saat kondisi lalu lintas di sekitar macet panjang.

Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah pekerja jasa angkut motor berjaga di pinggir rel sambil menunggu pengendara yang ingin menyeberang.

Mereka biasanya berkumpul di sebuah gubuk semi permanen yang berdiri di bantaran rel kereta api.

Baca Juga: Murah Meriah dan Makin Ramai, Situ Burangkeng Jadi Spot Nongkrong Favorit Warga Bekasi

Saat ada pengguna jasa datang, sekitar empat hingga lima orang langsung bergerak mengangkat motor menggunakan bambu sebagai alat penopang.

Motor kemudian diangkat bersama-sama untuk melewati rel aktif tanpa pengamanan resmi.

Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kini semakin menjadi sorotan karena dinilai membahayakan keselamatan.

Meski begitu, para pekerja terlihat cukup terbiasa melakukan aktivitas tersebut. Mereka bahkan tampak sigap memperkirakan waktu aman di sela perjalanan kereta api yang melintas.

Baca Juga: Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Kenapa Lebih Berat dari Pembunuh?

Di sekitar lokasi sebenarnya sudah terdapat sejumlah plang besi sebagai penanda area terlarang. Namun, sebagian warga tetap memilih melintas menggunakan jasa tersebut.

Menanggapi fenomena itu, Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aktivitas di jalur rel tanpa izin sangat dilarang karena berbahaya bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api.

“KAI tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api apa pun alasannya, karena sangat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” ujar Franoto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini