bekasi-24-jam

Di Balik Mobil MBG Tabrak Warga sampai Tewas, SPPG Ini ternyata Sudah Lama Dikeluhkan Warga

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:11 WIB
Ini lokasi SPPG Aren Jaya 2, Bekasi Timur, yang kendaraan operasionalnya menyeruduk warga hingga tewas, Selasa (12/5/2026). (Mame/Metropolitan)

METROBEKASI.ID - Kecelakaan maut yang melibatkan mobil distribusi program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Jalan Kalimantan Raya, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Selasa (12/5/2026), ternyata memunculkan polemik baru.

Insiden yang menewaskan seorang pedagang kaki lima (PKL) di area minimarket itu kini menyeret perhatian ke Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Aren Jaya 2, tempat kendaraan operasional tersebut beroperasi.

SPPG Aren Jaya 2 diketahui berada di Jalan Pulau Kalimantan No. 46, Bekasi Timur. Namun, kondisi bangunan yang digunakan justru menjadi perbincangan warga sekitar.

Alih-alih berupa fasilitas dapur industri dengan standar produksi makanan massal, lokasi tersebut disebut hanya berupa rumah tinggal biasa yang dialihfungsikan sebagai dapur distribusi program MBG.

Baca Juga: Nekat Curi Kabel Penangkal Petir Warga, Tiga Remaja dan Penadah Diciduk Polisi

Kondisi itu membuat sebagian warga mempertanyakan standar kelayakan dan izin operasional bangunan tersebut.

“Lokasi tersebut sangat jauh dari kriteria kelayakan dapur SPPG yang higienis. Penggunaan rumah tinggal sebagai dapur distribusi skala massal ini terkesan dipaksakan,” ujar seorang warga sekitar.

Kesenjangan dengan Standar BGN

Jika merujuk pada pedoman teknis yang dikeluarkan Badan Gizi Nasional (BGN), spesifikasi dapur untuk program MBG tidak bisa dilakukan sembarangan.

Fasilitas ini dirancang khusus untuk memastikan efektivitas operasional serta keamanan pangan bagi siswa sekolah.

Baca Juga: Murah Meriah dan Makin Ramai, Situ Burangkeng Jadi Spot Nongkrong Favorit Warga Bekasi

Berdasarkan aturan standar, sebuah dapur MBG wajib memiliki luas bangunan 400 meter persegi (20m x 20m) yang berdiri di atas lahan minimal seluas 800 meter persegi.

Lokasinya pun harus strategis, yakni berjarak maksimal 6 kilometer atau sekitar 30 menit waktu pengantaran ke sekolah penerima manfaat serta dilarang berdekatan dengan area pembuangan sampah.

Lebih lanjut fasilitas operasional di dalam dapur diwajibkan memiliki tata ruang yang ketat untuk mencegah kontaminasi silang.

Halaman:

Tags

Terkini