Beberapa area wajib tersebut meliputi area loading dan unloading barang, ruang terbuka untuk sirkulasi ventilasi, ruang distribusi pengemasan, ruang inspeksi kelayakan pangan hingga ruang khusus pencucian bahan makanan.
Baca Juga: Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Kenapa Lebih Berat dari Pembunuh?
Spesifikasi berlapis ini diterapkan semata-mata untuk menjamin gizi dan kesehatan masyarakat.
Melihat tingginya standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, keberadaan SPPG Aren Jaya 2 kini memunculkan pertanyaan krusial.
Kelayakan perizinan dan standar keamanan pangan seperti apa yang sebenarnya dikantongi oleh fasilitas tersebut sebelum diberi mandat menyuplai makanan bagi para siswa di Bekasi Timur?
Investigasi lebih lanjut dari instansi terkait kini sangat dinantikan oleh publik.(Mame)
Artikel Terkait
Usai Kecelakaan Maut Mobil SPPG di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Jamin Kesehatan Korban Tercover hingga Pulih