METROBEKASI.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bekasi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial JN (54) atas dugaan perbuatan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Tambun Selatan.
Korban berinisial B yang masih berusia 14 tahun diduga mengalami tindak asusila secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati bersama.
Kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang kakak.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, PP IBI Siap Kawal Generasi Emas 2045 lewat Program Zero Stunting
Informasi tersebut kemudian diteruskan hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dari penyelidikan sementara, korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di sebuah rumah kontrakan agar lebih dekat dengan sekolah.
Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di wilayah Kecamatan Tambelang sejak kecil karena kedua orang tuanya bekerja.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tak berdaya,” ujar Sumarni, seperti dikutip dari Instagram @infotambun, Senin (18/5/2026).
Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap tersangka masih terus dilakukan secara intensif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Jerico Lavian Chandra menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.