Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi serta keterangan dari sejumlah saksi.
Selain penanganan hukum, korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Metro Bekasi guna memastikan perlindungan serta pemulihan kondisi psikologisnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.