bekasi-24-jam

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Polsek Bekasi Utara Ungkap Kasus 3 ABG Pencuri Kabel Penangkal Petir

Selasa, 19 Mei 2026 | 10:30 WIB
Kasus pencurian kabel tembaga ground penangkal petir yang sempat viral di media sosial akhirnya diungkap jajaran Polsek Bekasi Utara. (instagram/humas_polsek_bekasiutara)

METROBEKASI.ID - Kasus pencurian kabel tembaga ground penangkal petir yang sempat viral di media sosial akhirnya diungkap jajaran Polsek Bekasi Utara.

Tiga pelaku yang masih berusia remaja berhasil diamankan setelah aksi mereka terekam CCTV di kawasan Perumahan Taman Wisma Asri II, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Ali Imron bersama tim opsnal pada Rabu (13/5/2026) malam.

Dari hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, petugas berhasil mengidentifikasi tiga pelaku berinisial BME (15), I (15) dan MSP (13).

Baca Juga: Diduga Beroperasi tanpa Izin, 18 Kafe dan THM di Pasar Bintara Bekasi Bikin Warga Resah

Ketiga remaja tersebut diamankan di kawasan Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku melakukan pencurian kabel ground penangkal petir dengan cara memanjat tembok rumah korban, naik ke atap, lalu memotong kabel menggunakan tang besi.

Setelah berhasil mengambil kabel tembaga tersebut, hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Teluk Pucung.

Tak hanya ketiga pelaku pencurian, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SN yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.

Baca Juga: Niat Jemput Ayah, Remaja di Cikarang Diduga Jadi Target Begal, Sempat Ditendang hingga Alami Luka

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya berupa potongan kabel tembaga ground penangkal petir serta rekaman CCTV milik warga yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.

Ketiga pelaku kini disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara terduga penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini