METROBEKASI.ID - Sejumlah warga di kawasan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, waswas dengan dugaan keberadaan sekitar 18 kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang disebut beroperasi tanpa izin resmi.
Melansir dari Instagram bekasibanget.com pada Senin (18/5/2026), aktivitas usaha yang tidak terdata itu disebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, terutama terkait ketertiban dan kenyamanan warga.
Menanggapi kondisi itu, Aliansi Persatuan Pemuda Bekasi (Perpamsi) mendesak Pemerintah Kota Bekasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP untuk segera bertindak tegas.
Baca Juga: Dugaan Tawuran di Karang Bahagia Bekasi, Polisi Gercep ke TKP dan Evakuasi Dua Korban
Sekretaris Perpamsi, Asmawi, menegaskan bahwa aparat penegak perda tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Ia meminta adanya langkah nyata seperti inspeksi mendadak (sidak), pemeriksaan legalitas usaha hingga penutupan permanen jika terbukti melanggar aturan.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan wibawa aturan daerah.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan maupun Satpol PP Kota Bekasi terkait langkah penertiban yang akan dilakukan di kawasan Pasar Bintara.
Warga dan berbagai pihak kini masih menunggu tindak lanjut pemerintah atas polemik yang tengah ramai diperbincangkan tersebut.