Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Beroperasi tanpa Izin, 18 Kafe dan THM di Pasar Bintara Bekasi Bikin Warga Resah

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Selasa, 19 Mei 2026 | 09:00 WIB
Ilustrasi THM. Puluhan tempat hiburan malam di kawasan Pasar Bintara diduga belum mengantongi izin operasional.  (pixabay)
Ilustrasi THM. Puluhan tempat hiburan malam di kawasan Pasar Bintara diduga belum mengantongi izin operasional. (pixabay)

METROBEKASI.ID - Sejumlah warga di kawasan Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, waswas dengan dugaan keberadaan sekitar 18 kafe dan tempat hiburan malam (THM) yang disebut beroperasi tanpa izin resmi.

Melansir dari Instagram bekasibanget.com pada Senin (18/5/2026), aktivitas usaha yang tidak terdata itu disebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, terutama terkait ketertiban dan kenyamanan warga.

Menanggapi kondisi itu, Aliansi Persatuan Pemuda Bekasi (Perpamsi) mendesak Pemerintah Kota Bekasi bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Satpol PP untuk segera bertindak tegas.

Baca Juga: Dugaan Tawuran di Karang Bahagia Bekasi, Polisi Gercep ke TKP dan Evakuasi Dua Korban

Sekretaris Perpamsi, Asmawi, menegaskan bahwa aparat penegak perda tidak boleh menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Ia meminta adanya langkah nyata seperti inspeksi mendadak (sidak), pemeriksaan legalitas usaha hingga penutupan permanen jika terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan wibawa aturan daerah.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Ramayana Cikarang, Plt Bupati Bekasi Siapkan Revitalisasi, Konsepnya Lebih Modern

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan maupun Satpol PP Kota Bekasi terkait langkah penertiban yang akan dilakukan di kawasan Pasar Bintara.

Warga dan berbagai pihak kini masih menunggu tindak lanjut pemerintah atas polemik yang tengah ramai diperbincangkan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini