Baca Juga: Cari Tempat Ngopi di Bekasi? Toko Kopi Tuku Vida Bekasi Punya Suasana Nyaman dan Estetik
Ibunya mengungkap bahwa sebelum kejadian, pelaku sudah dua hari tidak meminum obat yang biasa dikonsumsinya.
Menurut keluarga, saat tidak mengonsumsi obat, G cenderung lebih mudah marah terutama jika merasa terganggu oleh sesuatu di sekitarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan G sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa status hukum pelaku telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Tampil Gemilang! Babelan Cetak Sejarah di Ajang POPDA XIII, Tim Putri Sabet Gelar Juara 1
“Sudah kita gelar perkara dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi.
Polisi juga telah meminta keterangan dari pelaku. Sebelumnya, G sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk yang dialaminya saat peristiwa tersebut terjadi.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyimpulkan apakah kondisi kesehatan yang dimiliki G berpengaruh terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
Baca Juga: Ciak Tiam Khas Malaysia Kini Ada di Bekasi, Tawarkan Nasi Lemak Pandan hingga Hainan Chicken Rice
Seperti diketahui, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) di sebuah kontrakan di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan sayatan di tubuhnya.
Sementara pelaku ditemukan berada di lokasi yang sama dengan luka tusuk pada bagian dada dan luka di area wajah.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota untuk mengungkap secara utuh motif dan kronologi kejadian.