bekasi-24-jam

Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp139 Juta, Ini Kronologi Kematian WN Korea di Tambun Selatan

Selasa, 2 Juni 2026 | 15:45 WIB
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, beserta jajaran saat pers rilis di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (2/6/2026). (mame/metropolitan)

METROBEKASI.ID - Misteri kematian warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial BCS (66) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Kampung Buaran, RT 04/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya diungkap Polres Metro Bekasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SJ (43), mantan istri korban dan HW yang diduga berperan sebagai eksekutor pembunuhan.

Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi persoalan ekonomi, sakit hati dan sengketa harta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa terduga pelaku menyewa eksekutor dengan bayaran Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: Penampakan Mirip Pocong Gegerkan Warga Pekayon Jaya, Polisi Minta Masyarakat Waspada dan Tetap Tenang

"Selain motif ekonomi, ada motif lain yaitu sakit hati, karena korban merasa tidak diberi nafkah serta kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga termasuk masalah harta gono gini," ujar Kombes Pol Sumarni kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan jasad korban pada Kamis (28/5/2026).

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Queen Azalea Sang, yang pulang ke rumah pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat tiba di rumah, saksi melihat sebagian besar ruangan dalam kondisi gelap. Hanya lampu ruang makan yang masih menyala. Ketika memanggil korban tidak ada jawaban.

Baca Juga: Misteri Kematian Lansia WN Korea di Tambun Terkuak! Mantan Istri Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Berencana

Ia kemudian menemukan ayahnya dalam kondisi tertelungkup dan bersimbah darah di ruang makan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi serta penyelidikan menggunakan metode scientific criminal investigation dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Dari hasil penyelidikan polisi mengarah kepada SJ yang diketahui merupakan mantan istri korban.

Setelah diperiksa, SJ mengakui memerintahkan HW, teman yang dikenalnya saat berlatih di pusat kebugaran, untuk melakukan pembunuhan.

Halaman:

Tags

Terkini