METROBEKASI.ID - Seorang pegawai ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bekasi berinisial N alias I harus berurusan dengan hukum setelah polisi menemukan 6 paket sabu dalam tas yang dibawanya.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kompleks Pemkab Bekasi dan berlanjut pada pengungkapan tersangka lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, N alias I diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
"N alias I diketahui bekerja sebagai PPPK (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar Aliyani.
Baca Juga: Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp139 Juta, Ini Kronologi Kematian WN Korea di Tambun Selatan
Informasi yang dihimpun, petugas saat itu memantau aktivitas terduga pelaku di lokasi kerjanya. Saat tepat sasaran, polisi langsung memeriksa dan menggeledah tas yang dibawa N.
Hasilnya, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- dua unit telepon genggam
- satu timbangan digital
- plastik klip kosong
- sebuah tas selempang
- satu unit sepeda motor.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial D alias A yang berada di Kampung Gardu Sawah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menggerebek rumah yang bersangkutan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu yang disimpan di bawah tempat tidur.
"Saat dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku menyimpan narkotika di bawah tempat tidur di dalam rumahnya," terang Aliyani.