METROBEKASI.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tipikor. Senin (25/05/2026).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Beny memberikan keterangan terkait dugaan aliran uang suap serta keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.
Namun, keterangan itu langsung mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Pengacara Ade Kuswara, Yusnaniar, menyampaikan bahwa pihaknya meragukan sejumlah isi kesaksian yang disampaikan di persidangan.
Bahkan, ia menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan fakta yang ada.
“Sidang hari ini cukup memuaskan. Kami juga meminta agar salah satu kepala dinas, Beny Sugiarto, diproses hukum karena diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di persidangan,” ujar Yusnaniar, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, sejumlah jawaban saksi dinilai tidak konsisten dan kerap menyebut lupa saat ditanya baik oleh majelis hakim maupun tim kuasa hukum.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Pengantin di Bekasi Jadi Korban WO Bermasalah, Kerugian Capai Rp85 Juta
“Dia sebagai kepala dinas masa banyak yang lupa. Itu kan tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia ketahui,” lanjutnya.
Yusnaniar juga membantah tudingan adanya penerimaan uang sebesar Rp500 juta oleh kliennya sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung bukti yang kuat.
“Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak memiliki dokumentasi. Semua hanya berdasarkan keterangan sepihak,” tegasnya.