Kamis, 4 Juni 2026

Barang Bukti Diduga Lenyap, Polisi Didesak Tahan Pelaku Pengeroyokan di Jatiasih Bekasi

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Selasa, 19 Mei 2026 | 20:36 WIB
Kuasa hukum korban bersama tim hukum dan para saksi fakta usai memberikan keterangan di depan gedung Mapolres, Selasa (19/5/2026). (Istimewa)
Kuasa hukum korban bersama tim hukum dan para saksi fakta usai memberikan keterangan di depan gedung Mapolres, Selasa (19/5/2026). (Istimewa)

METROBEKASI.ID - Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bali, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, masih terus didalami Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam perkara tersebut, dua orang saksi fakta telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Resmob pada Selasa (19/5/2026).

Kasus itu sebelumnya dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/1604/V/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Mei 2026.

Korban saat itu melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan dua tetangganya berinisial MS dan H.

Baca Juga: Sama-sama Tampil Oke, Thalita dan Kadek Kompak Lolos ke Babak Utama Malaysia Masters 2026

Kuasa hukum Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia (YBH API), Unggul Sapetua, mengungkapkan dua saksi telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit Resmob terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

Dua saksi yang diperiksa di antaranya Ketua RT setempat dan seorang warga bernama Tony.

Keduanya dimintai keterangan secara bergantian oleh penyidik terkait peristiwa yang diduga merupakan tindak pengeroyokan.

“Pagi tadi kami memenuhi panggilan dari Unit Resmob penyidik. Ada dua saksi yang diperiksa, yakni Pak RT dan Pak Tony. Mereka sudah memberikan keterangan terkait kejadian malam itu yang diduga merupakan pengeroyokan,” ujar Unggul Sapetua kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Layang MBZ Km 38 Bekasi, Satu Mobil Ringsek dan Terguling

Menurutnya, proses penyelidikan saat ini masih terus berjalan dan belum ditemukan kendala berarti.

Namun, ia menyebut adanya agenda pendidikan dan pelatihan internal penyidik membuat proses pemanggilan terlapor diperkirakan dilakukan setelah akhir Juni atau awal Juli 2026.

“Untuk kendala tidak ada. Hanya saja karena ada proses diklat penyidik, kemungkinan pemanggilan terlapor dilakukan setelah kegiatan itu selesai,” katanya.

Unggul menegaskan hingga kini status pihak terlapor masih sebatas terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini