METROBEKASI.ID - Sidang di Pengadilan Negeri Bandung menjadi akhir dari perjalanan kasus korupsi yang menyeret nama pengusaha Sarjan.
Sarjan yang terbukti menyuap Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar divonis hukuman penjara selama tiga tahun tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Senin (18/5/2026).
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang sebelumnya hanya menuntut hukuman dua tahun tiga bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” ujar Hakim Saputra saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Warkop Tun Merdek Tambun bakal Jadi Lokasi Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, Catat Nih Tanggalnya
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada terdakwa.
Sarjan diberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk melunasi denda tersebut. Jika tidak dibayar, aset miliknya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
“Maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda,” kata Hakim Saputra.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Sarjan terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Dari fakta persidangan, praktik suap tersebut disebut dilakukan secara bertahap dan berlangsung cukup rapi.
Dalam dokumen dakwaan terungkap, Sarjan mulai menyetor uang sejak Ade Kuswara Kunang masih berstatus sebagai bupati terpilih dan tengah mempersiapkan pelantikan.
Setelah resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi, aliran dana itu disebut terus berjalan tanpa putus.
Di sisi lain, Sarjan dikenal bukan sebagai sosok biasa. Ia dikenal sebagai kontraktor sekaligus tokoh masyarakat di wilayah Tambun Utara.