Baca Juga: Nekat Curi Kabel Penangkal Petir Warga, Tiga Remaja dan Penadah Diciduk Polisi
Ia menyebut uang tersebut dikirim secara sepihak oleh FA sebagai uang muka (DP) pembelian tanah.
"Klien saya memang berniat menjual tanah jika harga cocok, tapi negosiasi saat itu buntu. Anehnya, pelapor tiba-tiba mentransfer uang tersebut," ungkap Gagas.
Karena transaksi terjadi tanpa adanya kesepakatan harga, pihak TH langsung mengembalikan dana miliaran rupiah tersebut secara utuh. "Jadi masalah (uang) itu sudah clear," tegasnya.
Meski bernapas lega karena status hukum kliennya kini bersih, pihak TH tak tinggal diam. Gagas memberi sinyal kuat bahwa pihaknya sedang menyusun strategi untuk melakukan "serangan balik" secara hukum.
Baca Juga: Murah Meriah dan Makin Ramai, Situ Burangkeng Jadi Spot Nongkrong Favorit Warga Bekasi
Saat ini, tim hukum TH sedang mengumpulkan bukti-bukti otentik untuk melaporkan balik FA atas dugaan pencemaran nama baik atau laporan palsu.
"Kami tidak ingin gegabah. Kami kumpulkan bukti yang matang terlebih dahulu. Ada kemungkinan kami akan menempuh upaya hukum balik, kemungkinan laporannya di Polda Metro Jaya. Kami akan terus update perkembangannya," pungkasnya.(Agus)