METROBEKASI.ID - Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan akan kembali menerima gaji ke 13 pada tahun 2026.
Pencairan dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
Penerimanya mencakup PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun hingga penerima tunjangan.
“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian tertuang dalam PP 9/2026.
Besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Baca Juga: Antisipasi Euforia Suporter, Nobar Liga 1 di Bekasi Dijaga Ketat, Polisi dan 3 Pilar Turun Langsung
Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.
Meski demikian, tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13.
Ada beberapa pengecualian, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji ditanggung instansi penugasan.
Tak hanya itu, pemerintah juga menegaskan, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada Juni 2026, maka pencairannya tetap dapat dilakukan setelah bulan tersebut.***