Kamis, 4 Juni 2026

Polisi Hentikan Kasus Pencurian Ijazah di Depok, Kuasa Hukum sang Pengusaha Ungkap Fakta Baru

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Jumat, 15 Mei 2026 | 18:26 WIB
 Kuasa hukum TH, Gagas Prakoso, saat memperlihatkan SP3 dari Polres Metro Depok. (agus/metropolitan)
Kuasa hukum TH, Gagas Prakoso, saat memperlihatkan SP3 dari Polres Metro Depok. (agus/metropolitan)

METROBEKASI.ID - Kasus dugaan Pencurian ijazah yang sempat ramai diperbincangkan di Depok akhirnya menemukan titik terang.

Penyidik Polres Metro Depok resmi menghentikan penyelidikan kasus yang menyeret seorang pengusaha air minum dalam kemasan berinisial TH.

Penghentian perkara tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) bernomor B/409/II/RES 1.8/2026/Satreskrim tertanggal 25 Februari 2026.
Dengan keluarnya SP3 itu, tuduhan pencurian ijazah terhadap TH dipastikan gugur demi hukum.

Kuasa hukum TH, Gagas Prakoso, mengatakan, sejak awal pihaknya menilai laporan yang dilayangkan pelapor berinisial FA memang tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Baca Juga: Aksi Maling Motor di Jatiwaringin Terekam CCTV, Honda PCX Putih Raib dari Teras Rumah

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa perkara yang dilaporkan saudara FA terkait pencurian ijazah sudah ditutup. Penyidik menyimpulkan perkara ini tidak memenuhi unsur pidana,” ujar Gagas saat ditemui di kawasan Margonda, Depok, Jumat (15/5/2026).

Gagas lantas membongkar akar masalah yang sebenarnya. Menurutnya, kisruh ini bukan murni kasus kriminal, melainkan buntut dari sengketa sewa lahan.

Pelapor (FA) disebut telah melakukan wanprestasi karena tidak kunjung mengosongkan lahan, padahal masa kontraknya telah habis.

Situasi memuncak ketika kondisi bangunan di lokasi tersebut mulai rapuh dan nyaris roboh. Demi menyelamatkan dokumen berharga, pihak keamanan setempat berinisiatif mengamankan barang-barang FA, termasuk ijazah yang menjadi objek laporan.

Baca Juga: Di Balik Mobil MBG Tabrak Warga sampai Tewas, SPPG Ini ternyata Sudah Lama Dikeluhkan Warga

"Semua terdokumentasi. Barang-barang itu dipindahkan karena bangunan mau roboh. Ijazahnya ada, disimpan dengan rapi, dan sudah kami tunjukkan buktinya kepada penyidik," jelas Gagas.

Ia juga menyayangkan aksi FA yang diduga masuk ke area lahan tanpa izin untuk mengambil rekaman video, yang kemudian dijadikan modal untuk melapor ke polisi.

Namun setelah diklarifikasi, penyidik sepakat bahwa tidak ada unsur pidana pencurian dalam tindakan penyelamatan dokumen tersebut.

Selain isu pencurian ijazah, Gagas juga meluruskan rumor miring mengenai aliran dana sebesar Rp1 miliar dari pelapor ke rekening kliennya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini