METROBEKASI.ID - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG (Makanan Bergizi Gratis) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).
Penetapan status tersangka tersebut langsung menyita perhatian publik.
Selain karena program MBG merupakan salah satu program strategis nasional, harta kekayaan Dadan yang mencapai miliaran rupiah turut menjadi sorotan.
Baca Juga: Detik-detik Maling Gasak Motor Penghuni Kontrakan di Jatiasih Bekasi, Aksinya Terekam CCTV
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2025, Dadan Hindayana tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.022.400.000 atau sekitar Rp9 miliar.
Aset terbesar yang dimiliki Dadan berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp5,9 miliar.
Properti tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Selain aset properti, Dadan juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Evakuasi Truk Kontainer Terguling di Kedungwaringin, Arus Lalu Lintas Jalur Pantura Macet Parah
Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki tiga unit kendaraan roda empat, yakni:
- Mazda CX-5 tahun 2023 senilai Rp675 juta
- Honda HR-V tahun 2024 senilai Rp330 juta
- Mazda CX-3 tahun 2023 senilai Rp395 juta
Tak hanya itu, Dadan juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki Dadan mencapai Rp1,4 miliar.
Menariknya, dalam laporan LHKPN tersebut Dadan tidak tercatat memiliki surat berharga maupun utang. Dengan demikian, total nilai seluruh aset yang dimilikinya mencapai Rp9,02 miliar.
Sementara hingga kini Kejagung masih terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola program MBG yang menyeret nama mantan Kepala BGN tersebut.