Baca Juga: Di Balik Mobil MBG Tabrak Warga sampai Tewas, SPPG Ini ternyata Sudah Lama Dikeluhkan Warga
Sistem ini juga dianggap lebih efisien dibandingkan penggunaan alat pembaca kartu atau card reader di setiap instansi pelayanan.
Pemerintah Kota atau Pemkot Bekasi sendiri diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran sejak 2023 terkait kewajiban penggunaan IKD bagi lembaga layanan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Meski begitu, penerapan penuh IKD masih dilakukan secara bertahap. Sebab, belum semua lembaga pelayanan publik memiliki sistem digital maupun infrastruktur pendukung yang memadai.
Disdukcapil Kota Bekasi juga mengimbau lembaga pelayanan seperti perbankan, asuransi, leasing, kantor imigrasi hingga KUA untuk mulai mengoptimalkan layanan berbasis data digital yang sudah terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Bagi warga yang masih diminta menyerahkan fotokopi e-KTP untuk layanan berbasis NIK, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Halo Dukcapil 1500-537.***