METROBEKASI.ID - Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang sebelumnya akan digelar di PT Multistrada Arah Sarana resmi dibatalkan.
Keputusan tersebut diambil setelah tercapainya kesepakatan antara perusahaan, serikat pekerja dan jajaran penyidik Bareskrim Polri.
Kabar tersebut disampaikan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, didampingi Ketua PUK KEP KSPSI PT Multistrada Arah Sarana Guntoro, jajaran penyidik Kabareskrim Polri serta presiden perusahaan di kantor Bareskrim Polri, Selasa (19/5/2026).
Menurut Andi Gani, seluruh pihak telah duduk bersama dan melakukan diskusi secara intensif hingga menghasilkan kesepakatan yang dinilai positif bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Warga Bekasi Diminta Waspada! Marak Modus Penipuan Haji dan Umrah Catut Nama Kemenhaj
Karena itu, aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan berlangsung Rabu (20/5/2026) diputuskan batal digelar.
Ia menegaskan bahwa pihak KSPSI tetap menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan, termasuk persiapan sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak para buruh.
Dalam kesepakatan tersebut, sebanyak 103 pekerja PT Multistrada Arah Sarana disebut telah dicabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK)-nya sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari PHI.
Baca Juga: Nekat Beraksi Siang Hari, Maling Motor di Kayuringin Bekasi Kepergok Warga, Pelaku Auto Kabur
Andi Gani juga memberikan apresiasi kepada pihak Bareskrim Polri yang dinilai berhasil menjadi fasilitator dan mediator hingga tercapainya titik temu antara perusahaan dengan para pekerja.
Menurutnya, langkah mediasi tersebut menjadi bukti bahwa persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi yang baik tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Hidup buruh, hidup KSPSI,” pungkasnya, seperti dilansir dari Instagram liputanwargacibitung, Rabu (20/5/2026).