Baca Juga: Imbas Gangguan di Pasar Senen, Perjalanan KRL Bekasi-Kampung Bandan Dipersingkat, Cek Daftarnya
Akibat insiden tersebut, KRL harus dievakuasi dan ditetapkan sebagai perjalanan luar biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas di luar jadwal reguler.
Petugas kemudian menghentikan KRL lain berkode PLB 5568 tujuan Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur.
Namun pada saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek relasi Jakarta–Surabaya tidak sempat berhenti penuh hingga akhirnya menabrak rangkaian KRL yang sedang berhenti.
Tragedi tersebut menyebabkan total 124 korban, termasuk 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Hingga kini, pemerintah masih menunggu hasil investigasi akhir dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.***