Kamis, 4 Juni 2026

Jadi Korban Salah Sasaran, Remaja di Jatibening Dikeroyok 7 Orang

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Rabu, 13 Mei 2026 | 20:16 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis pada Rabu 13 Mei 2026 (Mame/Metropolitan )
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat pers rilis pada Rabu 13 Mei 2026 (Mame/Metropolitan )

METROBEKASI.ID - Nasib apes menimpa seorang remaja berinisial AK bersama rekannya.

Ia menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku yang berjumlah 7 orang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban dikejar dan pepet oleh para pelaku saat mengendarai sepeda motor bersama rekannya di wilayah Jatibening, Pondokgede, Kota Bekasi.

Baca Juga: Apes Banget! Lagi Nunggu Keluarga Sakit di RSUD Kota Bekasi, Motor dan Tas Wanita Ini Malah Raib Digondol Maling

"Mereka diberhentikan, kemudian setelah berhenti mereka langsung dipukuli dengan alasan mereka melihat korban sudah memukul rekan para pelaku," ujar Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2026.

Beruntung, rekan korban berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun, AK tak sempat kabur dan menjadi sasaran pengeroyokan para pelaku yang bertindak beringas.

Setelah aksi kekerasan terjadi, salah satu pelaku akhirnya menyadari bahwa korban ternyata bukan orang yang mereka cari. Polisi menyebut kejadian tersebut murni akibat salah sasaran.

Baca Juga: Bukan Sekadar Nongkrong, Anak Muda Griya Tugu Asri Depok Bangun Empire Konten Digital

"Jadi ini seperti salah sasaran, tetapi tentu tindakan ini cukup meresahkan. Kaitannya dengan hal tersebut kami bertindak cepat, para pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu kali 24 jam,” ungkap Kusumo.

Dari tujuh pelaku, polisi telah mengamankan empat orang. Dua di antaranya merupakan orang dewasa, sementara dua lainnya masih di bawah umur sehingga diproses sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran alias DPO.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Mame)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini