Kamis, 4 Juni 2026

Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Ini Alasan Sopir Taksi Green SM tak Ditahan

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Jumat, 22 Mei 2026 | 10:15 WIB
Sopir taksi Green SM resmi tersangka dalam insiden kecelakaan kereta di perlintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. (dok tmc polda metro jaya)
Sopir taksi Green SM resmi tersangka dalam insiden kecelakaan kereta di perlintasan rel dekat Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu. (dok tmc polda metro jaya)

METROBEKASI.ID - Polisi resmi menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta di perlintasan sebidang kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian pengemudi saat melintas di rel.

Dari hasil penyelidikan, mobil yang dikendarai RRP diduga mengalami gangguan hingga berhenti di tengah perlintasan, sebelum akhirnya tertemper kereta yang melintas.

Baca Juga: Motor Ringsek Tergencet Truk di Teuku Umar Cibitung, Pengendara Dievakuasi ke RSUD

“Betul, kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya,” ujar Gefri seperti dikutip dari Instagram ceritabekasi, Kamis (21/5/2026).

Meski resmi jadi tersangka, Gefri menyebut polisi tidak menahan RRP.

Hal ini lantaran pasal yang dikenakan, yakni Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga masuk kategori tindak pidana ringan.

“Ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp1 juta, jadi tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Baca Juga: Tiap Hari Jadi Titik Macet, Jembatan Babelan-Harapan Indah Bekasi Dinilai tak Layak

Gefri juga mengingatkan bahwa pengguna jalan wajib mengutamakan laju kereta api saat melintasi perlintasan sebidang untuk mencegah kejadian serupa.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penanganan Satlantas hanya fokus pada insiden tertempernya taksi di rel.

Sementara rangkaian kejadian lain yang melibatkan kereta api ditangani pihak terkait lain, seperti reserse dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Gefri juga menjelaskan ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.

"Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini