Temuan itu kemudian dikembangkan hingga petugas menggeledah sebuah kontrakan di wilayah Duren Jaya.
Hasilnya, polisi kembali menemukan ribuan butir obat keras yang diduga menjadi stok untuk diedarkan.
"Obat daftar G seperti itu tadi kemudian kita kembangkan. Rupanya dia memperoleh barang tersebut dari seseorang, kemudian kita amankan di kontrakannya di daerah Duren Jaya," ujar Kusumo.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sekitar 2.900 butir obat keras dari hasil pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Terungkap Ini Motif Pemuda Bunuh Balita 2,5 Tahun di Kontrakan Bekasi
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta.
Kapolres mengungkap aktivitas peredaran obat keras tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Ia juga menegaskan, Polres Metro Bekasi Kota tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
"Kegiatan operasi kepolisian baik dari polsek maupun Polres, kami tidak ada kompromi terhadap obat-obat berbahaya tersebut. Apabila ada informasi dari masyarakat sekecil apa pun, pasti akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Melalui operasi yang rutin dilakukan, Polres Metro Bekasi Kota berharap dapat menekan angka kriminalitas sekaligus memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Kota Bekasi dan sekitarnya.(mame)