Baca Juga: Bukan Sekadar Nongkrong, Anak Muda Griya Tugu Asri Depok Bangun Empire Konten Digital
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap pelaku sempat berhubungan dengan seseorang yang mengaku sebagai spiritual melalui media sosial dan menjanjikan bisa menggandakan uang atau menghadirkan uang gaib.
“Pelaku sempat berkenalan dengan salah satu spiritual yang menyampaikan bisa menggandakan uang ataupun uang gaib melalui media sosial,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Mame)