Kamis, 4 Juni 2026

ART di Bekasi Nekat Curi Emas Majikan, Nilainya Fantastis

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Rabu, 13 Mei 2026 | 21:15 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026. (Mame/Metropolitan )
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026. (Mame/Metropolitan )

Baca Juga: Bukan Sekadar Nongkrong, Anak Muda Griya Tugu Asri Depok Bangun Empire Konten Digital

Tak hanya itu, polisi juga mengungkap pelaku sempat berhubungan dengan seseorang yang mengaku sebagai spiritual melalui media sosial dan menjanjikan bisa menggandakan uang atau menghadirkan uang gaib.

“Pelaku sempat berkenalan dengan salah satu spiritual yang menyampaikan bisa menggandakan uang ataupun uang gaib melalui media sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Mame)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini