Kamis, 4 Juni 2026

ART di Bekasi Nekat Curi Emas Majikan, Nilainya Fantastis

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Rabu, 13 Mei 2026 | 21:15 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026. (Mame/Metropolitan )
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026. (Mame/Metropolitan )

METROBEKASI.ID - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya sendiri di Medan Satria, Kota Bekasi

Pelaku yang diketahui berinisial R (53) telah bekerja di rumah korban selama kurang lebih lima hingga enam tahun.

Karena sudah lama bekerja, pelaku disebut menjadi orang kepercayaan korban dan mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil perhiasan secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan dari korban.

Baca Juga: Jadi Korban Salah Sasaran, Remaja di Jatibening Dikeroyok 7 Orang

“Pelaku ini merupakan orang kepercayaan korban, sehingga mengetahui tempat korban menyimpan perhiasan-perhiasannya,” kata Kusumo saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026.

Kasus tersebut terungkap saat korban hendak mengambil salah satu gelang emas untuk ditukarkan.

Namun korban terkejut karena tempat penyimpanan perhiasan yang biasa digunakan ternyata sudah kosong.

“Korban melihat di tempat biasa menyimpan perhiasan itu sudah habis dan tidak ada lagi perhiasan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Apes Banget! Lagi Nunggu Keluarga Sakit di RSUD Kota Bekasi, Motor dan Tas Wanita Ini Malah Raib Digondol Maling

Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Namun karena tidak mendapat jawaban yang jelas, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil dan menjual sejumlah perhiasan emas milik majikannya.

Barang yang dicuri di antaranya satu kalung emas seberat 5,12 gram, liontin bulat 1,99 gram, liontin kupu-kupu 2,24 gram, gelang keroncong ukir 6 gram, gelang rantai sisik 15,75 gram, hingga gelang rantai sisik naga seberat 20,7 gram.

“Perhiasan-perhiasan tersebut kemudian dijual oleh pelaku,” kata Kusumo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini