METROBEKASI.ID - Kasus kematian lansia WNA asal Korea Selatan yang sempat menggegerkan warga Kampung Buaran, RT 04/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menemukan titik terang.
Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa korban diduga menjadi sasaran pembunuhan berencana yang melibatkan mantan istrinya sendiri.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai otak dan pelaku eksekusi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan kedua tersangka yang diamankan adalah SJ, mantan istri korban, serta HW yang diduga bertindak sebagai eksekutor pembunuhan.
Baca Juga: Absennya Pejabat BUMD Kota Bekasi saat Upacara Tuai Kritik, Dinilai tak Hormati Mandat Plh Wali Kota
"SJ memerintahkan HW untuk membunuh korban. Berdasarkan keterangan HW, ia mengakui melakukan pembunuhan atas perintah dan pesanan dari SJ," ujar Sumarni seperti dilansir dari Instagram beritacikarang, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui SJ memberikan uang kepada HW secara bertahap dengan total mencapai Rp139 juta sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi juga mengungkap aksi pembunuhan dilakukan dengan cara brutal. HW diduga menusuk perut korban berkali-kali menggunakan pisau buah.
Tak hanya itu, pelaku juga menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Kabur Usai Kepergok Mesum, Pria di Bekasi Hilang Kendali sampai Tabrak Motor dan Diamuk Massa
Kematian korban yang awalnya menyisakan tanda tanya akhirnya terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik menyimpulkan bahwa pembunuhan tersebut diduga dilakukan atas pesanan SJ kepada HW.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.