Baca Juga: Absennya Pejabat BUMD Kota Bekasi saat Upacara Tuai Kritik, Dinilai tak Hormati Mandat Plh Wali Kota
Tak hanya itu, SJ juga diduga meminta HW mengambil sejumlah barang milik korban seperti laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM guna menghilangkan jejak kejahatan.
Laptop, DVR CCTV dan pisau buah yang digunakan untuk membunuh korban kemudian dibuang ke aliran Kalimalang, sedangkan kartu ATM diserahkan kepada SJ.
Sementara HW ditangkap di tempat kerjanya, kawasan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi.
Polisi juga mengungkap eksekutor tersebut melakukan aksinya dengan menusuk perut kiri korban menggunakan pisau buah sebelum menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga tewas.
Baca Juga: Kabur Usai Kepergok Mesum, Pria di Bekasi Hilang Kendali sampai Tabrak Motor dan Diamuk Massa
Untuk menghilangkan barang bukti, HW membakar pakaian yang digunakannya saat beraksi, termasuk hoodie, topi dan sarung tangan, di dekat lokasi tempatnya bekerja.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Hasil rekaman CCTV.
- Satu pasang sandal warna hitam yang digunakan pelaku.
- Satu buah kemeja kotak-kotak putih-hitam yang digunakan saat pertemuan.
- Satu buah buku tabungan atas nama HW.
- Satu potong celana panjang warna hitam.
- Satu buah masker warna hitam.
- Satu unit handphone warna silver.
- Satu unit handphone Samsung Galaxy warna hijau.
Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 1 Jabar asal Bekasi Tiba di Tanah Air, Satu Orang Masih Dirawat di RS Mekkah
- Satu buah besi berbentuk huruf T (alat yang disiapkan untuk eksekusi).
- Satu pasang sarung tangan.
- Jaket bekas bakaran warna biru.
- Satu unit kendaraan mobil Mitsubishi Outlander warna merah nopol B 1061 VCY yang digunakan untuk menjemput eksekutor.
- Satu buah handphone merek J warna hitam.
- Satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam yang digunakan untuk transaksi pembayaran kepada eksekutor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Kabupaten Bekasi tersebut.(mame)