Kamis, 4 Juni 2026

Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Kenapa Lebih Berat dari Pembunuh?

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Jumat, 15 Mei 2026 | 13:00 WIB
Nadiem Makarim menyampaikan kekecewaannya kepada awak media usai sidang tuntutan kasus Chromebook. (instagram/frankamakarim)
Nadiem Makarim menyampaikan kekecewaannya kepada awak media usai sidang tuntutan kasus Chromebook. (instagram/frankamakarim)

METROBEKASI.ID - Eks Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi), Nadiem Makarim, kini menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020–2022.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, Nadiem Makarim juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai sekitar Rp5,68 triliun.

Baca Juga: Warga Membludak di CFD Ahmad Yani, Pemkot Bekasi Bidik Alun-Alun sebagai Lokasi Baru

Jumlah tersebut terdiri dari Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang disebut jaksa sebagai harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah terdakwa.

Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai pengadaan Chromebook dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak pada kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa di persidangan.

Baca Juga: Aksi Kakek Misterius Keliling dan Ketuk Pagar Rumah Warga Bikin Penghuni Perumahan di Bekasi Cemas  

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun.

Sementara usai sidang, Nadiem Makarim tampak meluapkan kekecewaannya atas tuntutan yang diajukan JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Ia mengaku bingung dengan besarnya tuntutan yang dianggap lebih berat dibanding sejumlah perkara pidana lain.

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini