Kamis, 4 Juni 2026

Rekam Wanita tanpa Izin di Arab Saudi, Jemaah Haji Indonesia Terancam Penjara dan Denda hingga Rp2 Miliar

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:00 WIB
Seorang jemaah haji asal Indonesia terpaksa harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi setelah kedapatan merekam seorang perempuan tanpa izin di Madinah. (Instagram/kabarmakkah)
Seorang jemaah haji asal Indonesia terpaksa harus berurusan dengan aparat keamanan Arab Saudi setelah kedapatan merekam seorang perempuan tanpa izin di Madinah. (Instagram/kabarmakkah)

METROBEKASI.ID - Seorang jemaah haji asal Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi setelah diduga merekam seorang perempuan tanpa izin di kawasan Markaziah, Madinah, pada Ahad, 10 Mei 2026.

Kasus ini langsung menjadi perhatian, karena aturan privasi di Arab Saudi memang dikenal sangat ketat, termasuk penggunaan kamera ponsel di tempat umum.

Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan Akhmad Masbukhin, Koordinator Satgas Perlindungan KJRI Jeddah.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Pencurian Ijazah di Depok, Kuasa Hukum sang Pengusaha Ungkap Fakta Baru

Lewat akun Instagram @kabarmakkah, ia menyebut jemaah tersebut diamankan oleh kepolisian setempat setelah mengambil video seorang perempuan Arab Saudi berusia sekitar 30 tahun tanpa izin.

“Yang menarik, saat diperiksa yang bersangkutan mengaku tidak memiliki niat jahat. Namun kasusnya tetap dilanjutkan dan dilimpahkan ke kejaksaan umum Saudi atau niabah ammah,” ujarnya.

Meski niat pelaku mengaku hanya merekam tanpa maksud buruk, aparat Arab Saudi tetap memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku di negara itu.

Baca Juga: Aksi Maling Motor di Jatiwaringin Terekam CCTV, Honda PCX Putih Raib dari Teras Rumah

Di Arab Saudi, pelanggaran privasi melalui penggunaan kamera atau ponsel diatur dalam Undang-Undang Anti Kejahatan Siber.

Aturan tersebut melarang pengambilan gambar atau video seseorang tanpa izin, terlebih jika dianggap melanggar privasi.

Hukuman yang diberikan pun tidak main-main. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun serta denda hingga 500 ribu riyal Saudi atau setara lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga: Di Balik Mobil MBG Tabrak Warga sampai Tewas, SPPG Ini ternyata Sudah Lama Dikeluhkan Warga

Kasus ini sekaligus jadi pengingat penting bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya jemaah haji dan umrah, agar lebih berhati-hati selama berada di Arab Saudi.

Selain fokus menjalankan ibadah, para jemaah juga diminta memahami dan mematuhi aturan sosial maupun hukum setempat, termasuk etika penggunaan kamera dan telepon genggam di ruang publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini