METROBEKASI.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG (Makan Bergizi Gratis).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga menggeledah kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat serta sejumlah lokasi lain, termasuk rumah para tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus MBG, Kekayaan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Capai Rp9 Miliar, Ini Rinciannya
Dari penggeledahan yang berlangsung sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026), penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen penting dan perangkat elektronik.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP, laptop dan lain-lain," ujar Syarief dalam konferensi pers di gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pelaksana MBG.
Menurut Syarief, secara aturan yayasan pengelola SPPG seharusnya berasal dari lingkungan sekolah atau lembaga yang memenuhi syarat sebagai mitra resmi program.
Baca Juga: Detik-detik Maling Gasak Motor Penghuni Kontrakan di Jatiasih Bekasi, Aksinya Terekam CCTV
Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk justru diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Penyidik menduga ketiga mantan petinggi BGN tersebut melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra melalui portal resmi BGN sehingga yayasan yang terafiliasi tetap lolos dan ditunjuk sebagai pengelola SPPG.
Akibatnya, yayasan yang tidak memenuhi syarat diduga tetap memperoleh akses untuk mengelola program dan menerima berbagai insentif operasional.