Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka terancam hukuman berat. Mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, denda miliaran rupiah, hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Dalam kondisi tertentu yang dinilai menimbulkan dampak sangat besar terhadap kepentingan publik dan keuangan negara, ancaman pidana penjara seumur hidup juga dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Jadi Tersangka Kasus MBG, Kekayaan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Capai Rp9 Miliar, Ini Rinciannya