Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Bongkar Modus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari  

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Kamis, 4 Juni 2026 | 12:15 WIB
Kejagung membongkar dugaan korupsi dalam program MBG yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain dugaan pengaturan yayasan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi markup pada sejumlah pengadaan bernilai fantastis, mulai dari motor listrik hingga televisi. (instagram/lambe_turah)
Kejagung membongkar dugaan korupsi dalam program MBG yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain dugaan pengaturan yayasan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi markup pada sejumlah pengadaan bernilai fantastis, mulai dari motor listrik hingga televisi. (instagram/lambe_turah)

Jika terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka terancam hukuman berat. Mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, denda miliaran rupiah, hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam kondisi tertentu yang dinilai menimbulkan dampak sangat besar terhadap kepentingan publik dan keuangan negara, ancaman pidana penjara seumur hidup juga dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini