nasional

Kejagung Bongkar Modus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Miliaran Rupiah per Hari  

Kamis, 4 Juni 2026 | 12:15 WIB
Kejagung membongkar dugaan korupsi dalam program MBG yang menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Selain dugaan pengaturan yayasan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi markup pada sejumlah pengadaan bernilai fantastis, mulai dari motor listrik hingga televisi. (instagram/lambe_turah)

Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah Setiap Hari

Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi dengan Dadan Hindayana cs memperoleh insentif operasional dalam jumlah sangat besar.

Baca Juga: Evakuasi Truk Kontainer Terguling di Kedungwaringin, Arus Lalu Lintas Jalur Pantura Macet Parah

Bahkan menurut penyidik, nilai insentif yang diterima mencapai miliaran rupiah setiap hari.

Yayasan tersebut diduga menjadi salah satu sarana yang digunakan untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program MBG.

Temuan ini menjadi salah satu dasar penyidik mendalami aliran dana serta kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Selain terkait pengelolaan yayasan mitra, Kejagung juga menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Baca Juga: Terlilit Utang, Mantan Pengusaha Terima Rp139 Juta untuk Habisi Nyawa WN Korsel di Bekasi  

Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam penyusunan kebutuhan pengadaan.

Akibatnya, sejumlah barang yang dibeli tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan diduga mengalami penggelembungan harga.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejagung menduga terdapat markup harga pada sejumlah pengadaan tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung efektivitas pelaksanaan Program MBG.

Baca Juga: Bobol Tower BTS Tengah Malam, Pria di Bekasi Gasak Kabel Sepanjang 405 Meter, Dijual Rp90 Ribu per Kg

Hingga kini penyidik masih terus mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Tags

Terkini