METROBEKASI.ID - Pemerintah Kota Bekasi resmi menetapkan jadwal dan mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 untuk jenjang TK, SD dan SMP negeri.
Pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini dibagi menjadi dua tahap utama guna memastikan proses seleksi berjalan lebih tertib dan merata.
Tahap pertama akan difokuskan untuk pendaftaran melalui jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua atau mutasi.
Sementara tahap kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mendaftar lewat jalur domisili.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian per Minggu 17 Mei 2026 Kompak Turun, Antam Anjlok ke Rp2,8 Juta per Gram
Untuk jenjang SD dan SMP negeri, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui situs resmi SPMB Kota Bekasi.
Sedangkan untuk jenjang TK, sistem pendaftaran masih dilakukan secara langsung atau offline.
Agenda pra-pendaftaran dan pendataan calon murid dijadwalkan berlangsung mulai 18 Mei hingga 19 Juni 2026.
Dalam periode tersebut, orang tua maupun calon peserta didik diwajibkan mengunggah dokumen asli yang telah dipindai melalui sekolah asal atau secara mandiri ke portal resmi yang telah disediakan.
Baca Juga: Air Kali Rawalumbu Bekasi Mendadak Berubah Jadi Biru Terang, Warga Khawatir Pencemaran
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.3/Kep.195-Disdik/IV/2026, terdapat sejumlah dokumen wajib yang harus dipenuhi untuk proses verifikasi data.
Untuk jenjang SD negeri, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Akta kelahiran asli
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari orang tua atau wali
Sementara bagi calon siswa SMP negeri, terdapat tambahan dokumen berupa:
- Nilai rapor tiga semester terakhir
- Surat keterangan lulus dari sekolah asal
- Hasil uji kesetaraan bagi lulusan Paket A