sosial

Baru Bikin IPAL Usai 8 Bulan Beroperasi, BPKN Minta Dapur SPPG Polri Pekayon Jaya Disanksi

Minggu, 17 Mei 2026 | 09:42 WIB
Begini kondisi pembangunan IPAL di SPPG Polri Pekayon Jaya pada Kamis (14/5/2026). (mame/metropolitan)

METROBEKASI.ID - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Prof Dr H Muhammad Mufti Mubarok, kembali menyoroti pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait fasilitas pendukung berupa Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Sorotan tersebut mengarah ke SPPG Polri Pekayon Jaya yang berada di Jalan Pulo Ribung Raya, Bekasi selatan.

Dapur SPPG itu diketahui telah beroperasi sejak November 2025 dan melayani sekitar 3.000 penerima manfaat. Namun ternyata, pembangunan IPAL baru dilakukan pada Kamis (14/5/2026).

Menurut Mufti, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam memenuhi syarat operasional yang seharusnya sudah dipenuhi sejak awal.

Baca Juga: Siap Perluas Jangkauan, Delana Fashion Yakin Produk Fashion Halal Indonesia Tembus Pasar Internasional

Ia menegaskan bahwa keberadaan IPAL bukan sekadar pelengkap, melainkan fasilitas penting yang berkaitan langsung dengan kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima manfaat program.

“Karena menyangkut nyawa, keselamatan, keamanan dan sebagainya. Anak-anak kita ini juga bergantung dari situ. Kalau IPAL tidak diperhatikan, nanti dampaknya cukup besar terhadap kesehatan,” ujar Mufti kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).

Meski SPPG tersebut berada di bawah institusi Polri, Mufti menilai seluruh aturan dan persyaratan tetap wajib dipenuhi tanpa pengecualian.

Ia bahkan menyebut keterlambatan pembangunan IPAL sebagai bentuk pelanggaran yang seharusnya mendapat peringatan hingga sanksi.

Baca Juga: Usai Insiden Mobil Operasional MBG Tabrak Warga hingga Tewas, BPKN Desak BGN Audit Total Dapur SPPG Bermasalah

Menurutnya, seluruh fasilitas pendukung dan izin operasional wajib tersedia sebelum dapur mulai beroperasi.

“Sangat terlambat sekali karena persyaratan itu harus di awal. Semua tidak boleh ada yang tidak ada izinnya, semuanya wajib,” tegasnya. Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi di dapur-dapur SPPG lainnya.

Tak hanya itu, BPKN juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap standar kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah di setiap dapur pelayanan gizi.

Sebab, selain memastikan makanan yang disajikan aman dan bergizi, pengelolaan limbah yang baik juga dinilai penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.(mame)

Tags

Terkini