Baca Juga: Si Jago Merah Hanguskan Kios dan Rumah di Bekasi, Damkar Terjunkan Tiga Armada
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Saat ini ketiga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadah dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan.***