“Biasanya tersangka minta bantuan kakaknya yang tinggal di lantai dua jika korban menangis, karena di lantai 2 itu ada kakak tersangka juga tinggal di sana tante dari korban ya," ungkapnya.
Namun pada hari kejadian, pelaku tidak berkomunikasi atau tidak meminta bantuan kakaknya yang berada di lantai 2 kontrakan.
"Dari yang kami dengar juga hasil keterangan dari interogasi saksi di TKP bayi ini menangis kurang lebih 3 jam dan tersangka ini sempat mengisi token pada saat jam 6 jelang maghrib itu," ujarnya.
Tak hanya itu, polisi juga mendapat informasi dari keluarga bahwa pelaku beberapa kali sempat mencoba bunuh diri dan mengalami stres akibat penyakit epilepsi yang dideritanya.
Baca Juga: Inspiratif! Murid SD di Bekasi Ini Taklukkan Atlet SMP dan SMA di Ajang POPDA 2026
“Menurut keluarganya, tersangka beberapa kali mencoba mengakhiri hidup karena stres dan sakit epilepsi,” tambahnya.
Penyidik memperkirakan aksi pembunuhan terjadi sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 WIB.
Saat korban ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB, kondisi tubuhnya sudah dalam keadaan kaku.
Baca Juga: Viral Sumpah Setia untuk Kades di Bekasi, Warga Pebayuran Siap Terima Azab Dunia Akhirat jika Ingkar
Saat ini polisi masih menunggu hasil Visum Psikiatrum untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
G sendiri masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati dengan pengawasan ketat aparat kepolisian
"Ya, kadang berubah-ubah. Kami juga kasih interval waktu. Apabila dia sudah diberikan obat-obat yang dia konsumsi sehari-hari kita menunggu. Setelah itu kita lihat sudah cukup bereaksi kami tanya, kadang nyambung, kadang tidak," katanya.
Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.(mame)