Kamis, 4 Juni 2026

Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Terungkap Ini Motif Pemuda Bunuh Balita 2,5 Tahun di Kontrakan Bekasi

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (29/5/2026) (mame/metropolitan)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (29/5/2026) (mame/metropolitan)

“Biasanya tersangka minta bantuan kakaknya yang tinggal di lantai dua jika korban menangis, karena di lantai 2 itu ada kakak tersangka juga tinggal di sana tante dari korban ya," ungkapnya.

Baca Juga: Ngeri! Pegawai Bank Keliling Jadi Sasaran Begal Bersajam di Bekasi, Punggung Korban Alami Luka Sabetan

Namun pada hari kejadian, pelaku tidak berkomunikasi atau tidak meminta bantuan kakaknya yang berada di lantai 2 kontrakan.

"Dari yang kami dengar juga hasil keterangan dari interogasi saksi di TKP bayi ini menangis kurang lebih 3 jam dan tersangka ini sempat mengisi token pada saat jam 6 jelang maghrib itu," ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga mendapat informasi dari keluarga bahwa pelaku beberapa kali sempat mencoba bunuh diri dan mengalami stres akibat penyakit epilepsi yang dideritanya.

Baca Juga: Inspiratif! Murid SD di Bekasi Ini Taklukkan Atlet SMP dan SMA di Ajang POPDA 2026

“Menurut keluarganya, tersangka beberapa kali mencoba mengakhiri hidup karena stres dan sakit epilepsi,” tambahnya.

Penyidik memperkirakan aksi pembunuhan terjadi sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 WIB.

Saat korban ditemukan sekitar pukul 22.00 WIB, kondisi tubuhnya sudah dalam keadaan kaku.

Baca Juga: Viral Sumpah Setia untuk Kades di Bekasi, Warga Pebayuran Siap Terima Azab Dunia Akhirat jika Ingkar

Saat ini polisi masih menunggu hasil Visum Psikiatrum untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

G sendiri masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati dengan pengawasan ketat aparat kepolisian

"Ya, kadang berubah-ubah. Kami juga kasih interval waktu. Apabila dia sudah diberikan obat-obat yang dia konsumsi sehari-hari kita menunggu. Setelah itu kita lihat sudah cukup bereaksi kami tanya, kadang nyambung, kadang tidak," katanya.

Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.(mame)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini