Kamis, 4 Juni 2026

Kabur Usai Kepergok Mesum, Pria di Bekasi Hilang Kendali sampai Tabrak Motor dan Diamuk Massa

Noviati Fajar Anugrah, Metro Bekasi
- Selasa, 2 Juni 2026 | 12:31 WIB
Penampakan mobil Honda Brio yang ringsek usai insiden di kawasan Grand Galaxy Park, Jalan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (31/5/2026) malam. ( dok polres metro bekasi kota )
Penampakan mobil Honda Brio yang ringsek usai insiden di kawasan Grand Galaxy Park, Jalan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Minggu (31/5/2026) malam. ( dok polres metro bekasi kota )

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 1 Jabar asal Bekasi Tiba di Tanah Air, Satu Orang Masih Dirawat di RS Mekkah

Selain kendaraan mengalami kerusakan, MI juga mengalami luka-luka akibat dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang di lokasi kejadian.

Beruntung, dua warga berinisial A dan G segera mengevakuasi MI dari kerumunan massa. Si pengemudi kemudian dibawa ke RS Hermina Galaxy untuk mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, peristiwa ini juga dibenarkan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika mobil yang dikemudikan MI terparkir di area ruko Sentra Bisnis 3, dekat Grand Kamala Lagoon pada Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: Terekam Video, Mobil Pikap Diduga Buang Sampah Sembarangan di Kampung Penganson Bekasi

Saat melakukan pengecekan, seorang petugas keamanan menemukan MI sedang berada di dalam kendaraan bersama seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui.  Keduanya diduga hendak melakukan perbuatan asusila di dalam mobil.

"Saudara MI dengan seorang perempuan yang belum dikenal identitasnya sedang memarkirkan kendaraannya di ruko Sentra Bisnis 3, hendak melakukan perbuatan tidak senonoh atau mesum," ujar Gefri.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait rangkaian kejadian tersebut, termasuk menelusuri identitas pengendara sepeda motor yang diduga tersenggol dalam insiden itu.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini