Upaya tersebut pun membuahkan hasil setelah diperoleh informasi mengenai lokasi AR.
"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, korban mendatangi lokasi dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Edison.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus di Bekasi, Satu Pelaku ternyata ASN PPPK
Dari pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa handphone milik korban sempat dijual pelaku.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sisa uang hasil penjualan ponsel tersebut sebesar Rp1,9 juta sebagai barang bukti.
Saat ini AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cileungsi.
Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh barang bukti yang terkait dengan tindak pidana itu.