Sebagai pemimpin program MBG, posisi Nanik berada pada level pejabat negara setingkat menteri.
Karena itu, hak keuangan yang diterimanya mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi menteri kabinet.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Menteri Negara, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, kepala BGN juga memperoleh tunjangan jabatan dan representasi yang nilainya sekitar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Di luar itu, terdapat sejumlah fasilitas negara yang melekat pada jabatan tersebut, antara lain kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan serta berbagai dukungan operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara tugas Kepala Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Dalam regulasi tersebut, kepala BGN bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi lembaga.
Baca Juga: Rumah Warga Cimuning Bekasi Dibobol Maling saat Ditinggal Liburan, Isi Kamar Berantakan, Laptop Raib
Salah satu tugas utama yang menjadi perhatian publik adalah mengawasi pelaksanaan program MBG, program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, kepala BGN juga bertugas merumuskan kebijakan teknis terkait pemenuhan gizi nasional, mengawasi pelaksanaan program strategis, membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, hingga sektor swasta.
Tak hanya itu, kepala BGN juga memiliki kewenangan menyusun kebijakan internal lembaga, memberikan penugasan kepada jajaran deputi, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.***